Soal Pasal Penyiaran, Dewan Pers : Masih Ada Waktu untuk Dialog Bahas KUHP

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 19:49 WIB
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu
Share :

Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam

masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Menurut Ninik, pasal itu jauh dari upaya mewujudkan demokratisasi melalui kemerdekaan pers. Karena, kata Ninik, dengan adanya pasal tersebut, maka jurnalis akan mudah dikriminalisasi.

"Kalau kita perhatikan di pasal 263 itu jauh dari upaya kita mewujudkan demokratisasi melalui kemerdekaan pers, karena begitu mudahnya akan ada potensi kriminalisasi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai jurnalis," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya