Selain itu kata Hari, Komnas HAM akan membentuk tim Ad hoc untuk menangani kasus tersebut, agar korban dalam kasus ini tidak bertambah.
"Dan nantinya bisa dibentuk tim Adhoc keracunan obat," jelas dia.
Terpisah, Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina mengatakan, Komnas HAM sendiri akan melakukan penyelidikan dalam kasus ini, untuk menjadi jalan keluar bagi perbaikan sistem.
BACA JUGA:Laporan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Dialihkan ke Polda Metro
"Jadi disini Komnas HAM harus memastikan dan kita akan melakukan penyelidikan untuk menentukan dari kasus ini, seperti apa di Paripurna nanti sehingga pemanggilan nanti harus ada kemudian menjadi jalan keluar untuk perbaikan sistem," terang dia.
(Awaludin)