Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.
BACA SELENGKAPNYA
Se-Indonesia Diprank Kasus Pemerkosaan, Perwira Cantik Kostrad dan Mayor Paspampres Akan Dipecat!
(Khafid Mardiyansyah)