JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah di acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', secara virtual, Sabtu (10/12/2022).
"Pertama MUI apresiasi DPR dan Pemerintah telah hadirkan nilai baru yang satu tarikan napas dengan norma besar yang dianut oleh bngsa Indonesia yang memiliki peradaban tinggi dan religius," kata Ikhsan.
BACA JUGA:Penjelasan Tim Perumus KUHP Baru Soal Pasal Perzinaan
MUI, kata Ikhsan, dalam hal ini berpandangan bahwa, hukum-hukum dan kitab dewasa ini sudah mulai diangkat menjadi nilai hukum positif.
"Saya kira perkembangannya sangat positif dan membanggakan," ujar Ikhsan.
Ia meyakini bahwa, dengan adanya KUHP yang baru, kedepannya akan menjadikan proses penegakan hukum menjadi jauh lebih baik lagi dari pada sebelumnya.
BACA JUGA: Tim Perumus Ungkap Semangat Dibentuknya KUHP Baru
"Tentu memandang KUHP disahkan ini adalah hal yang membanggakan sebagai Bangsa Indonesia. Kita apresiasi kemajuan luar biasa," pungkasnya.
(Awaludin)