Dukung Pasal Perzinaan di KUHP Baru, MUI: Dapat Membenahi Moral

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 10 Desember 2022 13:01 WIB
Ilustrasi perzinahan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung soal pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasalnya, hal itu memang harus diatur dalam perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah di acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', secara virtual, Sabtu (10/12/2022).

"Zina dan sebagainya memang demikian ada harus dirangkai dalam bentuk ketentuan UU yang menjadi positif," kata Ikhsan.

 Baca juga: RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

Menurut Ikhsan, dengan disahkannya KUHP yang baru, diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa.

 Baca juga: Pasal Perzinahan RKUHP, Pasangan Bukan Suami Isri Check-in di Hotel Bakal Dipidana

"Sehingga dengan hukum ini dapat membenahi secara moral hal masa lalu hukum kolonial Belanda yang izinkan dan abaikan hal-hal seperti itu, itu tidak terjadi," ujar Ikhsan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya