Dukung Pasal Perzinaan di KUHP Baru, MUI: Dapat Membenahi Moral

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 10 Desember 2022 13:01 WIB
Ilustrasi perzinahan (Foto: Okezone)
Share :

Dari perspektif agama, Ikhsan menekankan bahwa, zina di semua kitab suci agama juga telah mengatur dan melarang hal tersebut terjadi.

"Hukum harus mengatur di depan supaya masyarakat mengikuti ini semua sesuai dengan kaidah kitab semua kitab dari kitab manapun sampai terakhir kitab suci Al-Quran sudah mengatur," ucap Ikhsan.

"Rangkaian nilai baru ini kami sambut positif sebagai satu perluasan delik susila yang Insya Allah kedepan sebagai hukum mengatur masyarakat dengan nilai peradaban baru yang sebenarnya sudah lama," tambah Ikhsan mengakhiri.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya