Pura-Pura Tanya Alamat, 2 Maling Rampas HP Warga Lampung Timur

Yuswantoro, Jurnalis
Minggu 11 Desember 2022 00:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Akhirnya warga bersama Tim Patroli Polsek Purbolinggo berhasil menangkapseorang seorang pelaku, sementara 1 orang berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus sebagai residivis.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya