Polisi yang mendapat laporan langsung tempat kejadian dan mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan untuk membacok Rheza.
BPJN telah menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan itu dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Ayat 1 Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
(Rahman Asmardika)