Lamar Istri Orang, Seorang Pemuda Dibacok Suaminya

Trisna Purwoko, Jurnalis
Minggu 11 Desember 2022 13:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Polisi yang mendapat laporan langsung tempat kejadian dan mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan untuk membacok Rheza.

BPJN telah menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan itu dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Ayat 1 Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya