JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Kadafi, hari ini. Politikus PKB tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).
Agenda pemeriksaan terhadap Kadafi pada hari ini merupakan pemanggilan ulang. Sebab sebelumnya, Kadafi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 23 November 2022. Selain Kadafi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya pada hari ini yaitu, Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Imam Bustami.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam persidangan penyuap Karomani, Andi Desfiandi, terungkap ada Anggota DPR RI yang disebut turut menitipkan calon mahasiswa baru untuk masuk Unila. Di antaranya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, serta Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Kadafi.