Apa Itu Remisi Natal yang Diusulkan Oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 14:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Apa itu remisi natal yang diusulkan oleh Kemenkumham Maluku ke 549 napi menarik diulas. Ada dua kategori untuk remisi bagi penghuni lapas. Salah satunya remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. 

Kedua ada remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Istilah remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya