Korupsi Dana Desa Rp463 Juta, Oknum Kades Ditahan Kejari

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 21:08 WIB
Kades ditahan Kejari terkait korupsi dana desa (Foto: MPI)
Share :

Ia menambahkan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih 50 juta minimal," sebut Neva Sari Susanti.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya