Wamenkumham: Kritik Tak Bisa Dipidana karena Dilakukan untuk Kepentingan Umum

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 00:59 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menegaskan, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kritik dan penghinaan merupakan hal yang berbeda, dan tidak akan dipidana.

“Terkait isu kebebasan berpendapat bahwa KUHP dengan tegas telah membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum,” kata Eddy dalam konferensi pers pada Senin (12/12/2022).

Eddy mengatakan, pasal tersebut merupakan delik aduan, dan tidak semua pihak dapat melaporkan. Pihak yang dapat mengajukan aduan, kata Eddy, ialah presiden, wakil presiden, atau lembaga negara.

"Penghinaan di negara mana pun, termasuk kepada kepala negara dan lembaga negara jelas merupakan suatu perbuatan yang tercela. Namun, KUHP mengaturnya sebagai delik aduan, sehingga masyarakat termasuk simpatisan dan relawan tidak dapat melaporkan," katanya.

Baca juga: Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya