"Jadi, yang bisa mengadukan hanya presiden, wakil presiden, ataupun kepala lembaga negara,” sambungnya.
Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang baru sudah disusun dengan cermat dan hati-hati, juga mempertimbangkan kepentingan individu, negara, masyarakat, bahkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur.
Baca juga: Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina
“KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati. Apa pun yang menjadi pertimbangan adalah keseimbangan antara kepentingan individu kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur,” tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )