Wamenkumham: Kritik Tak Bisa Dipidana karena Dilakukan untuk Kepentingan Umum

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 00:59 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif (Foto: MPI)
Share :

"Jadi, yang bisa mengadukan hanya presiden, wakil presiden, ataupun kepala lembaga negara,” sambungnya.

Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang baru sudah disusun dengan cermat dan hati-hati, juga mempertimbangkan kepentingan individu, negara, masyarakat, bahkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur.

Baca juga: Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina

“KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati. Apa pun yang menjadi pertimbangan adalah keseimbangan antara kepentingan individu kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur,” tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya