JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan masyarakat untuk melakukan uji materi atau Judicial Review berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa jika masih ada yang menyatakan keberatan terkait KUHP, maka bisa menempuh mekanisme salah satunya judicial review.
"Itu kan upaya hukum kalau masih ada yang keberatan bisa menempuh mekanisme salah satunya itu judicial review, di MK," kata, Selasa (13/12/2022).
"Jadi itu sangat tergantung dengan masyarakat sipilnya, mau gunakan itu apa enggak, cuma kan kita melihat bahwa jalur yang bisa digunakan salah satunya itu jalur judicial review," tambah dia.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Diberikan Trauma Healing hingga Sekarang
Ia pun mengaminkan bahwa ada beberapa pasal yang berpotensi ada diskriminasi, serta pelanggaran HAM.
"Seperti pasal 300 tentang hak atas kebebasan agama, atau berkeyakinan ketentuan dalam pasal 465, 466, 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan," terangnya.
Baca juga: Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Banding
Abdul Haris menjelaskan, pasal dalam KUHP yang baru ini nantinya bakal diterapkan setelah tiga tahun disahkan. Dalam hal ini, masyarakat jika ingin melakukan judicial review bisa melakukan beberapa mekanisme, termasuk ke MK.
"Masih ada mekanisme yang diajukan yaitu ke MK, tapi juga pengawasan dalam hal penerapan pasal-pasal ini, nah tapi UU ini kan baru berlaku di tiga tahun yang akan datang setelah disahkan," papar dia.