Masyarakat Keberatan dengan Pengesahan KUHP, Komnas HAM Sarankan Gugat ke MK

Rizky Syahrial, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 04:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 6 Desember 2022. Masyarakat yang tak puas atau keberatan disarankan menempuh jalur hukum atau menggugat ke MK.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan bahwa sosialisasi RKUHP sudah berjalan cukup panjang dilakukan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, untuk membuat keputusan yang memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan dirasa sulit.

"Biarlah ini berjalan. Akan ada sosialisasi lanjutan dan ada proses hukum. Kalau mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan diberkakukan Undang-Undang ini, ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Lodewijk usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya