Penganiayaan dilakukan sejak dua bulan terakhir. Peristiwa terungkap setelah dipulangkan ke Pemalang dengan kondisi yang luka-luka bahkan gosong akibat disiram menggunakan air panas.
Setelah melapor ke Polres Pemalang, karena lokasi berada di Jakarta maka berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan pada para pelaku di lokasi apartemen.
Saat ini para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 taun penjara.
"Berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )