Perampok Sadis pada Sopir Truk di Jalan Tol Ditangkap Polisi

Indra Siregar, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 21:27 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan tersebut adalah karena faktor ekonomi.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah jeriken merah, 1 bilah celurit, sepasang sandal jepit, dan 1 buah kunci roda. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman 9 Tahun Penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya