Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Ini Syarat yang Tidak Boleh Dilakukan

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 06:05 WIB
Deddy Corbuzier menerima pangkat Letkol Tituler (Foto: Instagram)
Share :

Seperti diketahui, pangkat kehormatan itu diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

 BACA SELENGKAPNYA: Dapat Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Berbisnis hingga Berpolitik Praktis

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya