JAKARTA – Artis Deddy Corbuzier diketahui mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari TNI Angkatan Darat. Menurut anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, ada sejumlah syarat yang tak boleh dilakukan Deddy dalam dalam mengemban amanat itu.
Purnawirawan jenderal TNI bintang dua itu menyampaikan bahwa konsekuensi logis sebagai seseorang yang mendapat pangkat trituler itu sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Sehingga, segala sesuatunya merujuk pada Undang-Undang Tentang TNI.
BACA JUGA: Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Yudo Margono: Tak Ada Kewajiban ke Kantor
Salah satunya yakni tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis.
BACA JUGA: Berpangkat Letkol Tituler, DPR Sebut Deddy Corbuzier Dapat Tunjangan dan Harus Apel Pagi
Saat disinggung soal Deddy Corbuzier yang masih aktif dalam konten di media sosialnya, TB Hasanuddin menegaskan bahwa selama ditujukan untuk mencari keuntungan dalam berbisnis, maka hal itu dilarang.
Seperti diketahui, pangkat kehormatan itu diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
BACA SELENGKAPNYA: Dapat Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Berbisnis hingga Berpolitik Praktis
(Susi Susanti)