JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada siang nanti. Diketahui, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual ini.
"Jam 13.00-15.00 pleno rekapitulasi hasil verifikasi parpol dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya yang dikutip Rabu (14/12/2022).
Untuk diketahui, verifikasi faktual tahap pertama dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022. Selanjutnya, KPU mengumumkan bahwa belum ada satu partai politik pun yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual dalam tahap pertama.
Baca juga: 9 Parpol Bisa Gunakan Lagi Nomor Urut Pemilu 2019, Ini Alasan dan Daftarnya
KPU selanjutnya memberikan kesempatan kepada sembilan partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam proses verifikasi faktual tahap pertama tersebut untuk melakukan perbaikan di rentang tanggal 10-23 November 2022.
(Qur'anul Hidayat)