Pria Tangerang Kenalan dengan Wanita Cantik Malah Dirampok dan Dipukuli, Begini Modusnya

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 07:35 WIB
Para tersangka pencurian dan pemukulan. (Foto: Dok Ist)
Share :

TANGERANG - Lima orang pelaku pencurian dan kekerasan diringkus polisi setelah melancarkan aksinya di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu 10 Desember 2022. Kelimanya berhasil ditangkap polisi pada Senin (12/12).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kelimanya berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) seorang wanita.

Sementara, korban berinisial ARP (19) warga Kembangan, Jakarta Barat.

"Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL pada Sabtu (10/12) malam. korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug," ujar Zain, Rabu (14/12/2022).

Lanjut Zain, saat di kafe tersebut korban didatangi oleh beberapa orang pelaku, yang salah salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si wanita MAL.

"Lalu, korban diajak dan dibawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan di lokasi tersebut langsung dipukuli oleh para pelaku," ungkapnya.

Baca juga:  Sopir Angkot di Bitung Aniaya Istri Tetangga hingga Kepala Robek

Akibat pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, HP iPhone 7 dan uang Rp800 ribu.

"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12/2022)," katanya.

Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.

"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," ujarnya.

"Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati," tambah Zain.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dan Atau Pasal 170 KUHPidana.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya