Polisi Tangkap Pengedar dan Pembuat Tembakau Sintetis di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 09:53 WIB
Barang bukti tembakau sintetis. (Foto: Dok Ist)
Share :

Saat ini, AS dan RP sudah berada Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya