Setelah dilakukan pendataan, kata dia, pihaknya memanggil guru dan orangtua pelajar yang bersangkutan dalam rangka pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya karena apa yang mereka lakukan merupakan hal tidak baik.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta pelajar yang menggunakan knalpot bising (brong) di sepeda motornya untuk melepas dan diganti dengan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan di lingkungan.
"Bagi penjual ciu, kami melakukan tindakan dan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut, apalagi menjualnya kepada pelajar sekolah," tegasnya.
AKP Wawan mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Banyumas, khususnya Kecamatan Jatilawang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
(Fakhrizal Fakhri )