“Korban merasa malu dan trauma,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan; sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbabnya. Tersangka ini ditahan dan penyidikan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Jeratannya Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak.
“Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5miliar (ancaman pidananya),” lanjut Donny.
Pada kesempatan tersebut, Donny mewakili Kapolrestabes Semarang juga memberikan penghargaan kepada Umar karena aksinya telah membantu tugas-tugas kepolisian.
(Khafid Mardiyansyah)