MALANG - Stadion Kanjuruhan Malang mulai dibongkar oleh rekanan swasta pasca tragedi kemanusiaan menewaskan 135 orang. Pembongkaran pagar pembatas tribun penonton memang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang diduga tidak sesuai regulasi.
Kepolisian pun memeriksa perusahaan yang memerintahkan pembongkaran pagar stadion yang kini masih menunggu proses penyidikan kasus hukum tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan meliputi aturan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pembongkaran itu.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya akan memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggungjawab pembongkaran dari CV. AJT. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pihak CV. AJT mengaku melaksanakan pengerjaan pembongkaran pada fasilitas Stadion Kanjuruhan berdasarkan SPK yang telah diterimanya.
"Hari ini, Rabu (14/12/2022) kita lakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut mengeluarkan SPK. Kita akan cek keaslian SPK-nya apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut, atau tidak" ucap Wahyu saat ditemui di Polres Malang, Rabu (14/12/2022) siang.
Menurutnya, pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang ini telah naik ke tahap penyidikan. Dimana semudah ada 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang serta lima orang pekerja yang membongkar pagar stadion.
"Selain itu dari pihak CV. AJT selaku penanggungjawab kegiatan pembongkaran juga sudah kita periksa," lanjutnya.
Sejauh ini, pihaknya kini masih fokus melakukan upaya-upaya guna membuat terang perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab, dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Mantan Kasatreskrim Gresik ini menyebut, penyidik kepolisian masih berkoordinasi dan akan memintai keterangan ahli pidana, sebagai barang bukti tambahan dalam kasus ini. Ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.