RUU Tengah Dibahas di DPR, Puerto Riko Bisa Merdeka dari Amerika Serikat

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 11:32 WIB
Foto: Reuters.
Share :

WASHINGTON - Puerto Riko bergerak selangkah lebih dekat menuju referendum tentang apakah pulau itu akan tetap menjadi negara bagian Amerika Serikat (AS), negara merdeka, atau memiliki jenis pemerintahan lain, setelah Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, (15/12/2022) mengambil suara terkait rancangan undang-undang (RUU) terkait proses tersebut.

Sebuah komite DPR menyetujui Undang-Undang Status Puerto Riko pada Rabu, (14/12/2022) membuka jalan bagi pemungutan suara DPR secara penuh.

Undang-undang itu menjabarkan persyaratan plebisit serta tiga status pemerintahan sendiri yang potensial - kemerdekaan, kenegaraan AS penuh atau kedaulatan dengan asosiasi bebas dengan Amerika Serikat. Status terakhir dimiliki oleh Mikronesia, Palau dan Kepulauan Marshall.

Puerto Riko, yang memiliki sekira 3,3 juta orang dan tingkat kemiskinan yang tinggi, menjadi wilayah AS pada 1898. Aktivis telah berkampanye untuk penentuan nasib sendiri yang lebih besar termasuk kenegaraan selama beberapa dekade.

BACA JUGA: Korban Tewas Akibat Badai di Puerto Rico Mencapai Hampir 3.000 Orang

Diwartakan Reuters, ada enam referendum tentang topik ini sejak 1960-an, tetapi tidak mengikat. Hanya Kongres yang dapat memberikan status kenegaraan.

"Setelah 124 tahun kolonialisme Puerto Riko layak mendapatkan proses yang adil, transparan, dan demokratis untuk akhirnya menyelesaikan pertanyaan status," kata Perwakilan Nydia Velazquez, seorang pendukung Demokrat untuk RUU tersebut, di Twitter.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya