5 Fakta Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler: Dilarang Berpolitik Praktis

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 06:03 WIB
Menhan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier (Foto: IG Deddy Corbuzier)
Share :

JAKARTA - Artis sekaligus Youtuber Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari TNI Angkatan Darat. Namun, ada sejumlah larangan yang harus ditaati Deddy Corbuzier.

Berikut fakta-faktanya:

1. Dilarang Terlibat Politik Praktis

Menurut Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, setelah mendapatkan pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier dilarang terlibat dalam politik praktis. Adapun bentuk politik praktis yakni seperti masuk partai politik.

"Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis," ujarnya.

BACA JUGA: Pesan Laksamana Yudo Margono ke Deddy Corbuzier : Jaga Nama Baik TNI 

2. Dilarang Berbisnis

Tak hanya dilarang terlibat politik praktis, TB Hasanuddin juga menyebut, Deddy Corbuzier dilarang berbisnis. "Juga dilarang berbisnis," katanya.

Saat disinggung soal Deddy Corbuzier yang masih aktif dalam konten di media sosialnya, TB Hasanuddin menegaskan bahwa selama ditujukan untuk mencari keuntungan dalam berbisnis, maka hal itu dilarang.

"Ya kalau menurut aturan yang sifatnya bisnis mencari keuntungan ya harus dihentikan," ujarnya.

 

3. Menhan Sematkan Pangkat Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier memamerkan penerimaan pangkat Letkol Tituler. Ia memperlihatkan penerimaan pangkat tersebut oleh Menhan Prabowo Subianto yang disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Ini Syarat yang Tidak Boleh Dilakukan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya