JAKARTA - Terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner (binary option) divonis empat tahun penjara, dan terbebas dari hukuman membayar ganti rugi.
Merespons hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis Doni Salmanan tersebut, yang diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan 13 tahun penjara.
"Kita akan pelajari dulu ya putusannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Ketut Sumedana mengatakan, jaksa juga akan mempelajari mengenai perbedaan pendapat tentang barang bukti Doni Salmanan yang disita.
"Kita pelajari dulu, karena adanya pembedaan pendapat terkait barang bukti dari Doni Salman yang disita," katanya.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menyebut bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan banding atas vonis tersebut
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner (binary option) divonis empat tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.