Tipe negara yang ketujuh adalah negara protektorat. Negara protektorat adalah negara merdeka dan memiliki kedaulatan penuh. Namun demikian, negara ini berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat berdasarkan suatu perjanjian internasional. Dalam perjanjian pada umumnya disebutkan kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindungnya dan kekuasaan-kekuasaan yang akan ditangani sendiri oleh negara protektorat.
Contoh dari negara protektorat, yaitu Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris, Mesir protektorat dari Turki (1917), Zanzibar protektorat dari Inggris (1890), Albania protektorat dari Italia (1936).
Tipe negara yang kedelapan adalah Condominium. Suatu condominium timbul terhadap suatu wilayah tertentu dilaksanakan penguasaan bersama oleh dua atau tiga negara. Contoh dari condominium, yaitu Antartika yang dikuasai oleh 12 negara, di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Italia dan Australia.
Sumber:
Ansari, A. H. (2020). BENTUK NEGARA YANG ADA DI DUNIA.
Elisabeth
PERSMA PANAH KIRANA FH UPH
(Widi Agustian)