JAKARTA - Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membatasi pembagian hukum. Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya KUHPidana.
Dalam KUHPidana, segi materiilnya adalah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Dalam KUHPerdata, segi materiilnya adalah mengatur tentang masalah orang sebagai subjek hukum, barang sebagai subjek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian dan kadaluarsa.
Sumber Hukum Materiil yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Yang memiliki kaitan erat dengan keyakinan atau perasaan dari tiap individu maupun pendapat umum yang dapat menentukan isi sebuah hukum. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain.
Dalam kata lain, sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau merupakan pengaruh terhadap pembuat Undang-Undang (UU), pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya. sumber hukum materiil sendiri melihat dari segi isi sebuah hukum.
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang mempengaruhi materi atau isi dari aturan-aturan hukum. Dapat dikatakan juga sebagai tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum. Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya. Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
Contoh dalam sumber hukum materiil yaitu struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:
Struktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
Hukum yang berlaku.
Tata hukum negara-negara lain.
Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
Kesadaran hukum.