Pakai Pelat Nopol Dinas Palsu Hindari Ganjil-Genap, Pengemudi Ditilang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 14:58 WIB
Pakai pelat nomor dinas palsu, pengemudi ditilang. (Ist)
Share :

Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile, pihaknya tetap melakukan tilang pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya