Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile, pihaknya tetap melakukan tilang pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung.
(Erha Aprili Ramadhoni)