Korban lantas menceritakan apa yang dialaminya ke keluarganya setibanya di rumah. Kepolisian yang menerima informasi adanya dugaan pemerkosaan ke pelajar SMP lantas mengamankan IA dan membawanya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
"Kami mendapat informasi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Kami berhasil mengamankan satu tersangka, yang melakukan tindak pidana persetubuhan korban inisial IA di bawah umur status sekolah SMP," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)