4 Hak Prerogatif Presiden, Apa Saja Ya?

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Sabtu 17 Desember 2022 05:01 WIB
Istana Merdeka (Foto: presidenri.go.id)
Share :

Kemudian, Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Selanjutnya, dalam memberikan rehabilitasi, Presiden juga perlu memperhatikan pertimbangan MA.

4. Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Pasal 15 UUD 1945 berbunyi, Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. Melansir jurnal Hak Prerogatif Presiden Menurut UUD 1945 oleh Johansyah, dari Fakultas Hukum Universitas Palembang, dijelaskan bahwa pemberian gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan tidak hanya diberikan kepada warga Indonesia saja.

Namun, pemberian tersebut juga dapat diberikan kepada pihak asing yang dianggap telah berjasa.

 

Diolah dari berbagai sumber:
Tika Vidya Utami-Litbang MPI

Diolah dari berbagai sumber/Tika Vidya Utami-Litbang MPI

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya