Soal Pasal Zina KUHP Baru, DPR Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice

Kiswondari, Jurnalis
Sabtu 17 Desember 2022 10:17 WIB
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (Foto: DPR.go.id)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kritikan masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Salah satunya, mengenai pasal perzinahan dan kohabitasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pun menyampaikan maaf kepada masyarakat jika KUHP baru dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik.

BACA JUGA:Polisi Bebaskan 29 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak KUHP di Bandung 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tetap mengedepankan restoratif justice dalam penanganan pidana.

"Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” kata Sahroni, Jumat (16/12/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya