MALANG - Hadi Mulyono, warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang begitu tega ketika memperkosa anak di bawah umur, yang notabene masih tetangganya. Pelaku diamankan setelah korbannya berinisial IA (14) yang masih duduk kelas VIII SMP, mengadukan ke keluarganya usai menjadi korban pemerkosaan pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menjelaskan, dari pemeriksaan sejumlah saksi dari warga diketahui aksi tersangka ke korban bukanlah yang pertama kalinya. Bahkan pria yang berusia 30 tahun ini telah melakukan aksinya ketiga kalinya ke IA.
BACA JUGA:Berita Duka: Dirut GeoDipa M. Ikbal Nur Wafat
"Sebetulnya tersangka ini sudah mengincar korban ketiga kalinya, pertama November, kedua Desember awal gagal, karena dipergoki oleh masyarakat yang melintas. Ini yang ketiga tersangka berhasil melancarkan aksinya," ucap Iptu Wahyu Rizky Saputro, kepada wartawan pada Jumat (16/12/2022) di Mapolres Malang.
Pihaknya sendiri langsung mengamankan Hadi dan membawanya ke Satreskrim Polres Malang untuk ditahan. Sementara korbannya kini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena juga masih berstatus pelajar SMP di bawah umur.
BACA JUGA:Kasus Asusila Paspampres dan Perwira Kostrad Ternyata Bukan Pemerkosaan, Satu Indonesia Kena Prank
"Korban ini merupakan anak di bawah umur, harus kita betul-betul lindungi. Artinya anggota Polri harus berpihak kepada korban, khususnya korban anak, khususnya kejadian itu kita langsung melakukan penangkapan dan penahanan," terangnya.
Pelaku kini mendekam di jeruji besi Polres Malang. Hadi Mulyono disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video penangkapan pria yang disebut pelaku pemerkosaan anak viral beredar di media sosial. Diketahui ternyata pelaku telah menyetubuhi pelajar kelas VIII SMP sepulang sekolah di jalan setapak di perkebunan tebu, yang ada di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
IA, korban yang notabene masih tetangganya sendiri dihadang oleh pelaku saat pulang sekolah sendiri melintasi jalan di perkebunan tebu. Korban kemudian menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejatnya, aksinya terbongkar ketika korban tiga di rumah dan melaporkan ke ibu kandungnya atas ulah tersangka.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu, di saat bersamaan polisi berhasil mengamankan pelaku di Balai Desa Kenongo Jabung, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Beruntung aksi main hakim sendiri sebagaimana terlihat di video itu dapat dicegah oleh anggota Polsek Jabung, yang langsung membawanya ke Mapolres Malang.
(Nanda Aria)