Dituding Teroris, Israel Deportasi Pengacara Palestina ke Prancis

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 06:06 WIB
Israel deportasi pengacara Palestina ke Prancis karena dituduh terkait terorisme (Foto: AFP)
Share :

Hammouri diketahui adalah seorang penduduk Yerusalem seumur hidup, ia dicabut hak tinggalnya setelah pejabat menuduhnya sebagai anggota organisasi teroris.

Hammouri membantah tuduhan itu. Kelompok hak asasi manusia (HAM) juga mengutuk langkah tersebut.

Hammouri memegang kewarganegaraan Perancis melalui ibunya. Dia memegang hak tinggal di Yerusalem - sistem rapuh yang digunakan oleh warga Palestina di Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel yang dapat dicabut oleh pihak berwenang. Dia tidak memegang kewarganegaraan Israel.

Dia bekerja untuk Addameer, sebuah kelompok bantuan hukum dan hak-hak tahanan Palestina yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh kementerian pertahanan Israel pada Oktober 2021 bersama dengan lima kelompok masyarakat sipil Palestina lainnya.

Militer mengatakan mereka terkait dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), sebuah kelompok militan Palestina yang dianggap Israel sebagai organisasi teroris.

Pada 2005 dia dipenjara selama enam tahun setelah dituduh mencoba membunuh seorang rabi ultra-Ortodoks dan pemimpin politik. Namun dia membantan tuduhan itu,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya