Dituding Teroris, Israel Deportasi Pengacara Palestina ke Prancis

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 06:06 WIB
Israel deportasi pengacara Palestina ke Prancis karena dituduh terkait terorisme (Foto: AFP)
Share :

Pada Maret lalu, Hammouri ditangkap dan komandan militer Israel di Tepi Barat yang diduduki memerintahkan agar dia ditahan tanpa dakwaan atau diadili selama tiga bulan di bawah apa yang dikenal sebagai penahanan administratif.

Perintah penahanan semacam itu secara rutin digunakan oleh Israel untuk menahan tersangka militan selama berbulan-bulan tanpa menuntut atau mengadili mereka.

Setelah empat bulan ditahan, Hammouri menulis surat kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk meminta bantuan. Dia kemudian diklasifikasikan sebagai "tahanan berisiko tinggi" dan dipindahkan ke penjara dengan keamanan tinggi di Israel tengah.

Pada akhir September lalu, dia memulai mogok makan untuk memprotes penahanan administratifnya. Dia mengakhirinya setelah 19 hari, di mana dia dilaporkan ditempatkan di sel isolasi.

Bulan lalu, dia diberitahu bahwa dia akan dideportasi tanpa pengadilan, tetapi pengusiran itu ditunda karena pengacaranya menentang kasus tersebut. Mahkamah Agung menolak bandingnya awal bulan ini.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya