Dituding Teroris, Israel Deportasi Pengacara Palestina ke Prancis

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 06:06 WIB
Israel deportasi pengacara Palestina ke Prancis karena dituduh terkait terorisme (Foto: AFP)
Share :

Amnesty International mengutuk deportasinya dan mengatakan dia "membayar mahal untuk pekerjaannya sebagai pengacara Palestina".

"Pengusiran dari wilayah Palestina yang diduduki merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat dan potensi kejahatan perang," terangnya.

"Itu juga bisa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

Dan HaMoked, sebuah kelompok hak asasi Palestina, mengatakan deportasi itu menjadi "preseden berbahaya" dan merupakan "pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar".

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya