Hal ini menjadi bukti peradilan telah digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif hingga menjadi kejahatan kolektif. Dengan adanya fakta atau keadaan penerimaan atau permintaan suap dengan berbagai cara dan variannya oleh hakim agung, ini jelas merupakan perilaku menyimpang.
"Karena filosofisnya panggilan hakim dengan 'Yang Mulia', bukanlah sekadar panggilan kiasan, embel-embel semata namun harus tercermin dalam fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan negara dalam memutus perkara dengan sikap kemuliaannya dengan benar dan seadil-adilnya," ungkap dia.
Padahal, sejatinya hakim harus menjadi contoh keteladan, hidupnya harus dengan kejujuran, jangan pula mencederai kemuliaan hakim, apalagi berperilaku suap.
"Jika berbuat curang hakim pelaku korup itulah yang mencabut kemuliaan dirinya sendiri. Sebab telah menodai kewibawaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan lebih khusus perilaku hakim tersebut nyata merugikan kepentingan pencari keadilan," kata Azmi.
Menurutnya, perilaku melakukan tindak korupsi bagi oknum Hakim Agung ini, kata dia, menunjukkan betapa kering dan gersangnya pemahaman hakim terhadap integritas diri yang nyata nyata melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).
"Karenanya Ketua Mahkamah Agung harus segera melakukan pembinaan lebih maksimal dan melakukan reformasi unit pengawasan yang lebih efektif lagi," ungkap dia.
(Widi Agustian)