AWAL 2022 diwarnai keterkejutan publik akan sosok Herry Wirawan. Pria tambun yang menjadi guru ngaji sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kota Bandung, Jawa Barat ini tega memperkosa belasan santriwati yang harusnya ia didik.
Yang membuat publik murka, belasan santriwati yang diperkosa terus "dikurung" di dalam pesantren hingga melahirkan. Ironisnya, kejadian itu terus terulang hingga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Perbuatan pelaku bisa dibilang sebagai kejahatan sangat luar biasa. Pasalnya, Herry telah mencuci otak seluruh korban-korbannya, termasuk istrinya sendiri. Sehingga, korban dan istrinya selalu menuruti apapun keinginan Herry.
Modus Pelaku
Total ada 13 santriwati yang diperkosa. Ironisnya, 9 anak lahir dari perilaku bejat Herry, sedangkan dua bayi masih dalam kandungan (update terbaru, korban sudah melahirkan, red).
Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (polwan). Iming-iming tersebut disampaikan Herry kepada salah satu korban.
Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren. Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.
Dalam salinan dakwaan juga disebutkan bahwa korban umumnya terjebak bujuk rayu karena pelaku meyakinkan dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengannya. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.
Terdakwa diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry dilakukan di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Kejadian itu terus terulang dari 2016 hingga 2021.