Mengapa Perbuatan Bejat itu Bisa Terjadi?
Fakta mengejutkan dipaparkan Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar. Ia menjelaskan, pesantren yang dikelola Herry berbeda dengan pesantren kebanyakan. Kondisi itulah yang dinilai Rafani membuat Herry lebih leluasa dalam mengelola pesantrennya, termasuk memperlakukan santri-santrinya.
Pesantren yang dikelola Hery berkedok tahfidz quran, yang tak memiliki banyak guru. Bahkan sistem pendidikannya pun tak mengacu pada kurikulum umum.
Pesantren yang dikelola Herry hanya mempekerjakan sedikit guru, bahkan pengelolaannya pun sepenuhnya berada di tangan Herry. Situasi inilah yang membuat Herry leluasa melakukan aksi bejatnya.
Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda. Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung.
Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya. Selain di tiga tempat itu, Herry juga memperkosa belasan santrinya di hotel hingga apartemen.
Gunakan Bansos Pemerintah untuk Perkosa Korban
Selain memperkosa dan mengeksploitasi santriwatinya, Herry diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, tambah Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santriwatinya.
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.
Herry juga ternyata mencatut nama keluarganya untuk kepengurusan yayasan yang dikelolanya. Selain dikenal sebagai pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga menjadi pemilik sekaligus pengelola Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil membeberkan bahwa Herry secara tanpa izin menggunakan nama anggota keluarganya, mulai dari orang tua hingga kakak kandungnya sebagai pengurus yayasan.
"Orang tuanya satu, dua orang kakak, dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan. Mereka ternyata gak tahu tentang kepengurusan yayasan tersebut," ungkap Dodi.
Berdasarkan pengakuan saksi yang juga keluarga Herry tersebut, diperoleh fakta bahwa Herry tak pernah meminta izin untuk memasukkan nama-nama keluarganya sebagai pengurus Yayasan Manurul Huda.