Pengakuan Irfan Widyanto yang Ingin Marah Kepada Ferdy Sambo saat Sidang, Tapi...

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 09:36 WIB
Irfan Widyanto/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, syarat emosional. Misalnya saat sidang untuk terdakwa Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, yang menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, Irfan Widyanto mengaku sempat ingin marah dengan mantan jenderal bintang dua itu. Usai Sambo memberikan keterangan, Irfan mencopot microfonnya dan terlihat menahan tangis dan amarah.

 BACA JUGA:Hari Ini, Dua Saksi Ahli Bakal Diperiksa di Sidang Ferdy Sambo Cs

"Awalnya saya ingin marah Yang Mulia...," ucap Irfan. "Iya bagaimana?," tanya Hakim.

Adegan ini terjadi saat hakim menanyakan kepada Irfan apakah ada tanggapan untuk kesaksian yang telah diberikan oleh mantan atasannya tersebut.

 BACA JUGA:Bharada E Tak Tahu Ada Kontak Tuhan Yesus dalam Group Whatsapp Ajudan Ferdy Sambo

"Marah yang kuat itu orang yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," kata Hakim. "Ya saya kira diam saja ya atas keterangan saksi, tidak ada tanggapan. Baik terima kasih kepada saksi ya, silahkan," sambung Hakim.

Sejurus kemudian, Ferdy Sambo pun berdiri dan menghampiri Irfan Widyanto. Dia menyalami dan mencium kening Irfan.

Adapun, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan dari kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bersama enam orang terdakwa lainnya.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka juga didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya