Adapun, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan dari kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bersama enam orang terdakwa lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka juga didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)