Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 11:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru 2023. Di mana salah satunya adalah mengatur mengenai pelaku perjalanan.

"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19," ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA:Libur Nataru, Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 609 Penerbangan Tambahan

Dia menjelaskan, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun ini, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Sementara bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya