Bejat, Pria Ini Menyelinap ke Rumah Tetangga lalu Perkosa Gadis ABG

Taufik Syahrawi, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 14:36 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok sindonews)
Share :

Siang harinya, polisi berhasil menangkap pelaku setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut berdasarkan keterangan korban.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka MS juga seorang DPO pihak kepolisian karena kasus pencurian handphone di mushola setempat.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya