JAKARTA -Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan tanggapannya atas 3 saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya kompak membantah kesaksian tentang pendapat 2 saksi ahli pidana dalam persidangan.
"Terkait dua ahli pidana kami tak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantah," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Rabu (21/12/2022).
Menurut Sambo, alasan dia membantah keterangan tentang pendapat dua ahli pidana, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Effendi Saragih dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Alfi Sahari lantaran fakta-fakta yang diberikan penyidik menyangkut kronologi tidakl lengkap.
Sehingga, lanjut dia, pendapat kedua ahli tersebut pasti mengikuti kemauan penyidik belaka.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Mudah Dikendalikan Emosi Jika Kehormatannya Terganggu
"Fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," tuturnya.
Baca juga: Apsifor Ungkap Kepribadian Susi dan Ricky Rizal Wibowo
Secara khusus, kata Sambo, keterangan Effendi Saragih, di mana juga disampaikan dalam BAP Ahli, hanya saja dalam BAP keterangan ahli dari 22 halaman keterangannya sebagai tersangka, Effendi hanya menulisnya dengan 12 baris. Alhasil, diyakini pendapat ahli dinilai tidak objektif dan hanya sesuai keinginan penyidik belaka dalam mentersangkakan mereka berlima
"Saya ingin membantah keterangan pak Effendi Saragih tadi mohon maaf, disampaikan semua BAP dimasukan dalam berita acara pemeriksaan ahli, tapi disini, BAP yang ada di keterangan ahli ini, dari 22 halaman saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia. Sehingga saya yakin ini tidak akan obyektif tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik tuk mentersangkakan kami berlima," tutur Sambo.