Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah Pendapat Dua Ahli Pidana

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 14:46 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Antara)
Share :

Adapun keterangan terkait Ahli Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani, ungkap Sambo, dia diperiksa sebanyak dua kali di Mako Brimob selalu kurang lebih 8 jam. Mereka diperiksa Psikolog Apsifor dan datanya harus lengkap sehingga bisa menjadi objektif.

"Kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh Psikolog Apsifor dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemuin semua orang-orang ini sehingga bisa objektif," jelasnya.

Sama halnya dengan Sambo, Putri Candrawathi juga menyanggah keterangan 2 saksi Ahli Pidana. Pasalnya, kedua ahli itu dinilai tak objektif pendapatnya lantaran pendapatnya hanya ditulis berdasarkan kronologi dari penyidik dan tidak membaca semua berkas perkaranya.

"Saya hanya sedikit menyanggah untuk kedua ahli pidana terkait keterangan kedua ahli pidana karena dalam memberikan pendapatnya, hanya berdasarkan kronologi dari kronologi penyidik saja dan tak pernah membaca seluruh berkas perkara sehingga pendapat ahli menjadi tidak obyektif. Terhadap dokter Reni, tak ada tanggapan, hanya terima kasih," kata Putri.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya