JAKARTA - Pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menanyai saksi Ahli Psikologi Forensik (Apsifor), Reni Kusumowardhani tentang kekerasan seksual dan respons yang bisa dialami korban kekerasan seksual, khususnya kliennya.
Awalnya, pengacara Putri Candrawathi meminta Reni menjelaskan tentang reaksi korban kekerasan seksual, di mana salah satunya cenderung suka menekan ekspresi dan emosi negatif atau internalizing.
Sehingga, Putri disebutkan tak langsung mengekspresikan kesedihan, kemarahan, dan ketakutannya, serta emosi negatif tersebut malah menyimpan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Pada Reptrauma Sindrom, sindrom perempuan yang mengalami kekerasan seksual sampai perkosaan itu ada fase di mana pada saat fase akut atau fase segera kemungkinannya adalah tiga," ujar Reni di persidangan, Rabu (21/12/2022).
Menurut Reni, ada tiga fase bagi korban kekerasan seksual, pertama ekspres sehingga korban langsung mengekspresikan kemarahannya. Kedua kontrol, di mana berupa penekanan dan kontrol itu berelasi dengan ciri-ciri kepribadian tertentu yang internalizing tersebut.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik: Keterangan Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual Kredibel
"Jadi menekan marahnya, menekan rasa takutnya, menekan rasa malunya, meskipun itu muncul, itu ada itu dikontrol. Ketiga syok disbelife, menjadi sulit berkonsentrasi dan sulit mengambil keputusan," jelas Reni.
Baca juga: Jaksa Cecar Ahli Pidana soal Kapan Penetapan Status Korban Pelecehan Terkait Putri Candrawathi
"Nah yang terjadi pada Putri berdasarkan teori ini lebih sesuai dengan respons yang kontrol, seolah tak ada emosi apa-apa, seolah tak terjadi apa-apa, itu merupakan bentuk defense mekainsme untuk bisa tetap tegar, mekanisme pertahanan jiwa," katanya lagi.