JAKARTA - Polri menyatakan status mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita tidak lagi sebagai tersangka peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ahmad Hadian Lukita sudah tidak menyandang status tersangka setelah bebas dari Rutan lantaran masa penahanannya telah habis.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi, bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari Rutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Duh! Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?
Dalam hal ini, kata Dedi, Polri mengikuti sebagaimana petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat, Jaksa telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, juga masih mengembalikan berkas perkara Ahmad yang belum lengkap atau P-19, ke pihak Kepolisian. Hal itu dibarengi dengan habisnya masa penahanan, sehingga Ahmad bebas dari Rutan.
"Dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujar Dedi.
BACA JUGA:Diperiksa Polda Jatim, Dirut PT LIB Dicecar soal Waktu Pertandingan dan Inspeksi Stadion