Besok! Saksi Meringankan Bharada E Dihadirkan ke Persidangan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 25 Desember 2022 22:50 WIB
Bharada E (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J besok, Senin 26 Desember 2022.

Rencananya, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Jadwal sidang itu langsung dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

"Iya ada (sidang lanjutan Bharada E)," kata Djuyamto saat dihubungi, Minggi (25/12/2022).

BACA JUGA:Psikolog Forensik: Bharada E Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi pada Figur Otoritas 

Djuyamto mengatakan, agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa. "(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge," terang Djuyamto.

 

Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

BACA JUGA:KALEIDOSKOP 2022: Murka Ferdy Sambo Meracik Skenario Jahat Bunuh Brigadir J 

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya